BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Bagi
bangsa Indonesia, koperasi sudah tidak asing lagi di dengar. Banyak orang yang
mengambil modal untuk usahanya dari koperasi hanya dengan syarat menjadi
anggota koperasi tersebut, mudah, cepat, dan tergolong yang lebih menguntungkan
di banding Bank. Koperasi merupakan suatu lembaga ekonomi yang sangat di
butuhkan dan penting untuk diperhatikan karena koperasi merupakan suatu alat
bagi orang-orang yang ingin meningkatkan taraf hidupnya. Di samping itu
masih dibutuhkan sejumlah dana yang akan digunakan membiayai pengeluaran selama
dalam proses pendirian koperasi tersebut yang di sebut juga dana
perorganisasian. Modal jangka panjang diperlukan untuk penyediyaan fasilitas
fisik bagi koperasi, seperti untuk pembelian tanah, gedung, mesin-mesin, dan
kendaraan yang diperlukan oleh koperasi. Modal jangka pendek diperlukan oleh
koerasi untuk membiayai kegiatan operasional koperasi seperti gaji, pembelian,
bahan baku, pembiayaan pajak, dan asuransi, biaya penelitian, dan sebagainya.
Dalam hal koperasi tersebut adalah koperasi simpan pinjam modal ini di perlukan
untuk pemberian pinjaman kepada anggota-anggota, modal kerja ini disebut
sebagai circulating capital.
Koperasi dalam melaksanakan aktivitas usaha dan sebagai badan usaha sangat
ditentukan terhadap besar kecilnya modal yang digunakan.sejak munculnya UU
Koperasi no. 79 tahun 1958, no.12 tahun 1967 dan sekarang UU
perkoperasian no.25 tahun 1992 simpanan koperasi adalah merupakan modal.
Kalangan masyarakat awam pengertian modal koperasi disamakan dengan simpanan,
sedangkan simpanan koperasi hanya meliputi simpanan pokok dan simpanan wajib.
Ada
yang berpandangan bahwa istilah simpanan merupakan ciri khas koperasi
indonesia. akan tetapi kekhasan tersebut tidak akan ada gunanya jika tidak
memiliki keunggulan dibanding yang lain. Namun justru sebaliknya kekhasan bisa
menempatkan koperasi menjadi eksklusif yang susah berkompetisi atau bahkan
tersisih dalam kancah dunia usaha. Tidak ada bahwa rumusan ICA Coorporative
Identy Statement (ICIS : 1995) menempatkan koperasi dalam koperasi eksklusif.
Koperasi harus berani tampil dalam lingkungan dunia usaha memperjuangkan
ekonomi anggota yang berdampingan dengan dunia usaha lainnya. Baru mulai tahun
1992 ditegaskan bahwa perbedaan pengertian status modal koperasi, yaitu modal
sendiri dengan modal pinjaman.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam makalah ini, akan di paparkan tentang masalah –
masalah yang timbul dalam Permodalan Koperasi, oleh karena itu masalah pada
makalah ini adalah:
1. Apa
yang dimaksud Arti modal Koperasi?
2. Darimana sumber – sumber permodalan koperasi?
1.3 Tujuan
1. Mengetahui arti modal bagi
koperasi.
2. Mengetahui sumber-sumber
permodalan koperasi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Arti
modal bagi koperasi
Modal sebagai
mana kita ketahui adalah merupakan salah satu faktor produksi, tetapi hingga
sekarang diantara para ahli ekonomi sendiri belum terdapat kesamaan pendapat
tentang apa yang di sebut dengan modal itu dan tampaknya dalam sejarahnya,
pengertian dari modal itu berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu. Menurut
klasik, modal diartikan sebagai hasil produksi yang di gunakan untuk
memprodusir lebih lanjut. Dalam perkembangannya pengertian modal mengarah pada
sifat non-physical, dalam arti modal di tekankan kepada nilai, daya beli atau
kekuasaan memakai atau menggunakan yang terkandung dalam barang modal. Ada
beberapa prinsip yang harus di patuhi oleh koperasi dalam kaitannya dengan permodalan
ini, yaitu:
1.
Bahwa
pengendalian dan pengelolaan koperasi harus tetap berada ditangan anggota dan
tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modal atau dana yang bisa ditanam oleh
seorang anggota dalam koperasi dan berlaku ketentuan, satu anggota satu suara.
2 Bahwa modal harus
dimanfaatkan untuk usaha usaha yang bermanfaat untuk anggota.
3. Bahwa
kepada modal hanya diberikan balas jasa yang terbatas.
4. Bahwa
untuk membiayai usaha-usahanya secara efisien, koperasi pada dasarnya
membutuhkan modal yang cukup.
5. Bahwa
usaha-usaha dari koperasi harus dapat membantu pembentukan modal baru.
6. Bahwa
kepada saham koperasi (share), yang di indonesia adalah ekuivalen dengan
simpanan pokok, tidak bisa diberikan suatu premi diatas nilai nominalnya
meskipun seandainya nilai bukunya bisa saja bertambah.
2.2 Sumber-sumber
permodalan koperasi
Telepas dari
pengertian atau definisi seperti di terangkan di atas, kita bisa melihat
pengertian modal dari beberapa segi, misalnya dari segi asalnya atau sumbernya
atau dari pemilikannya, seperti yang kita temukan pada UU No.25 tahun 1992
tentang perkoperasian yang mengatakan bahwa modal koperasi itu terdiri dari
modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal Koperasi
terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri
dapat berasal dari :
a. Simpanan
pokok; adalah jukmlah uang yang di wajibkan kepada anggota untuk diserahkan
pada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan
besarnya sama untuk semua anggota. Simpanan pokok ini tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Simpanan pokok ini ikut
menanggung kerugian.
b. Simpanan
wajib; adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk
membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu, misalnya ditarik pada
waktu penjualan barang-barang atau ditarik pada waktu anggota menerima kredit
dari koperasi dan sebagainya. Simpanan wajib ini ikut menanggung kerugian.
c. Dana
cadangan; Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian
sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan
untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk
permodalan. Pemupukan dana cadangan koperasi dilakukan secara
terus-menerus berdasar prosentase tertentu dari SHU, sehingga bertambah setiap
tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas pemerintah, ditentukan
bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar. Dana cadangan sering
lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota.
d. Hibah
adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau
barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena
pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud
ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan
dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta
tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga
pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru.
Modal pinjaman
dapat berasal dari :
a. Anggota;
b. Koperasi
lainnya dan/atau anggotanya;
c. Bank dan
lembaga;
d. Penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya;
e. Sumber lain
yang sah.
Selain modal,
Koperasi dapat pula melakukan pemupukanmodal yang berasal dari modal
penyertaan.
Ketentuan
mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih
lanjutdengan Peraturan Pemerintah.
(1) Usaha
Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
(2) Kelebihan
kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhanmasyarakat
yang bukan anggota Koperasi.
(3) Koperasi
menjalankan kegiatan usa dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi
rakyat.
Pasal 44
(1) Koperasi
dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan
pinjamdari dan untuk :
a. anggota
Koperasi yang bersangkutan;
b. Koperasi lain
dan/atau anggotanya.
(2) Kegiatan
usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya
kegiatan usaha Koperasi.
(3) Pelaksanaan
kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Dilihat dari
segi permodalan, UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,memberikan peluang
yang cukup luas bagi koperasi untuk mengembangkan usahanya. UU No. 25 tahun
1992 ini selain secara ekspresif membagi permodalan koperasi dalam modal
sendiri dan modal pinjaman, juga memberikan kesempatan pada koperasi untuk
menerbitksn obligasi. Tentang kemungkinan penghimpunan modal koperasi melalui
penerbitan obligasi, tampaknya masih sulit untuk bisa dilaksanakan oleh
koperasi melihat kondisi koperasi dewasa saat ini. Banyak
persyaratan-persyaratan yang pada dewasa ini masih sulit untuk bisa dipenuhi
oleh koperasi.
Beberapa
persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya adalah :
· Bagi
Emitan, harus mempunyai modal telah disetor penuh, sekurang-kurangnya Rp 200
juta.
· Dalam
2 tahun buku terakhir secara berturut-turut memperoleh laba.
· Laporan
keuangan telah diperiksa oleh akuntan publik/Negara untuk 2 tahun terakhir
secara berturut-turut dengan pernyataan pendapat wajar tanpa syarat untuk tahun
terakhir.
· Memiliki
rekomendasi dari Bank Indonesia mengenai jumlah obligasi yang dapat
diterbitkan, jika perusahaan tersebut berupa Bank.
· Permodal,
yaitu perorangan dan/atau lembaga yang akan menanamkan modalnya.
· Perlu
diterbitkan suatu prospektus yang memuat keterangan lengkap dan jujur mengenai
keadaan perusahaan dan bagaimana prospeknya.
· Underwriter,
atau pinjamin Emisi efek, lembaga perantara emisi yang menjamin penjualan efek
(obligasi)
· Wali
amanat, lembaga yang ditunjuk Emitmen yang diberikan kepercayaan untuk mewakili
kepentingan para pemegang obligasi.
· Penanggung,
lembaga yang menanggunng perlunasan kembali pinjaman pokok obligasi dan
pembayaran bunganya apabila Emitmen cendera janji.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
3.1 Arti modal bagi
koperasi
Modal sebagai
mana kita ketahui adalah merupakan salah satu faktor produksi, tetapi hingga
sekarang diantara para ahli ekonomi sendiri belum terdapat kesamaan pendapat
tentang apa yang di sebut dengan modal itu dan tampaknya dalam sejarahnya,
pengertian dari modal itu berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu. Menurut
klasik, modal diartikan sebagai hasil produksi yang di gunakan untuk
memprodusir lebih lanjut. Dalam perkembangannya pengertian modal mengarah pada
sifat non-physical, dalam arti modal di tekankan kepada nilai, daya beli atau
kekuasaan memakai atau menggunakan yang terkandung dalam barang modal.
3.2 Sumber-sumber
permodalan koperasi
Pada UU No.25
tahun 1992 tentang perkoperasian yang mengatakan bahwa modal koperasi itu
terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
1. Modal
sendiri berasal dari:
a. Simpanan
pokok
b. Simpanan
wajib
c. Dana
cadangan
d. Hibah
2. Modal
pinjaman berasal dari:
a. Anggota;
b. Koperasi
lainnya dan/atau anggotanya;
c. Bank dan
lembaga;
d. Penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya;
e. Sumber lain
yang sah.
DAFTAR PUSTAKA
Dr. H. R. A. Wirasasmita
Rivai, Se, Ms.-Drs. N. Kusno, Hs.-Dra. Herlinawati Erna. Y.- Manajemen
Koperasi- Penerbit PIONIR JAYA-Bandung.1999
Dra. Widiyanti
Ninik- Manajemen Koperasi-Penerbit RINEKA CIPTA-Jakarta.2007
Drs. Sudarsono,
S.H.,M.Si-Edilius, S.E.-Koperasi Dalam Teori Dan Praktik-Penerbit RINEKA
CIPTA-Jakarta.2010
Drs. Hendrojogi,
M.Sc.-Koperasi: Asas-asas, Teori,dan Praktik-Rajawali
Pers-Jakarta.2012
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=file&id=3:undang-undang-nomor-25-tahun-1992-tentang-perkoperasian&Itemid=93
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=file&id=313:uu-nomor-17-tahun-2012&Itemid=93
Komentar
Posting Komentar